PERFEKTIF YURIDIS AZAS LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALI DALAM KASUS KECELAKAAN KAPAL DI INDONESIA
Dalam
kasus kecelakaan kapal di Indonesia, sering terjadi tumpang-tindih wewenang ,
mengenai siapa yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap
kasus kecelakaan tersebut, apakah pihak kepolisian ataukah pihak Syahbandar ?
Karena menyangkut kewenangan antara kedua aparat Negara tersebut, maka jelas
yang dipertentangkan adalah penggunaan KUHAP menurut UU. NO. 8 Th. 1981 Tentang
Hukum Acara Pidana ataukah penggunaan UU.NO. 17 Th. 2008 Tentang Pelayaran
? Padahal sudah jelas bahwa UU.NO.8 Th.
1981 Tentang Hukum Acara Pidana adalah lex generalis sementara UU. NO.17
Th.2008 Tentang Pelayaran adalah lex specialis.
A. PENGERTIAN
AZAS LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALI:
Azas
“lex specialis derogat legi generali “ mengandung makna bahwa jika suatu
peristiwa diatur dalam suatu aturan yang umum, tetapi diatur pula dalam suatu
aturan yang khusus, maka aturan yang khusus itu yang diberlakukan dengan
mengesampingkan aturan yang umum . Dalam
buku yang berjudul HUKUM POSITIP INDONESIA Prof. Bagir Manan mengatakan bahwa
prinsip yang harus diperhatikan dalam azas “lex specialis derogat legi
generali “ adalah sebagai berikut :
1. Ketentuan-ketentuan
yang didapati dalam aturan hukum umum tetap berlaku ,terkecuali yang diatur
khusus dalam aturan hukum khusus tersebut.
2. Ketentuan-ketentuan
lex specialis harus sederajat dengan
ketentuan-ketentuan lex generalis
3. Ketentuan-ketentuan
lex specialis harus berada dalam lingkungan hukum (rezim) yang sama dengan lex
generalis .
Dengan
demikian terkait dengan kasus kecelakaan kapal , prinsip di atas dapat
diaplikasikan sebagai berikut :
1. Di
dalam UU.NO.8 Th.1981 Tentang Hukum Acara Pidana terdapat klausal tentang
tata-cara penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemeriksaan suatu peristiwa
hukum yang umum. Sementara di dalam
UU.NO.17 Th. 2008 Tentang Pelayaran, didapati klausal tentang tata-cara
pemeriksaan peristiwa hukum yang khusus, yaitu kecelakaan kapal .
2. Sementara
itu UU.NO.17 Th.2008 Tentang Pelayaran yang bersifat lex specialis adalah
sederajad dengan UU. NO. 8 Th. 1981
Tentang Hukum Acara Pidana yang lex generalis, yakni sama-sama berupa Undang
Undang .
3. Juga
ketentuan-ketentuan yang ada di dalam
UU. NO. 17 Th. 2008 Tentang Pelayaran yang lex specialis tersebut , berada pada
rezim yang sama dengan KUHAP ( Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ) yang
generalis , yakni sama-sama berada dalam lingkungan hukum publik.
Pandangan
Dworkin tentang azas “ lex specialis derogat legi generali “ menyatakan bahwa aturan yang bersifat umum itu
tidak lagi sebagai hukum ketika telah ada aturan yang bersifat khusus. Dengan
perkataan lain, aturan yang khusus
itulah yang digunakan sebagai hukum yang
sah dan mempunyai kekuatan mengikat terhadap peristiwa-peristiwa konkrit. Aturan yang umum hanya menjadi “aturan
perundang-undangan “ saja, tetapi tidak merupakan “ aturan hukum “ , sebab
“hukum” tidak selamanya identik dengan “undang-undang “
Menurut
teori system hukum dari Hart, azas “lex specialis derogat legi generali “
termasuk “rule of recognition “ (pengakuan atas norma hukum, tentang mana yang
hukum dan yang bukan ) . Dengan demikian
azas ini termasuk salah satu “secondary rules” yang bukan bersifat mengatur
peri-laku sebagaimana primary rules,
tetapi mengatur pembatasan penggunaan kewenangan aparat Negara dalam mengadakan suatu represi
terhadap suatu peristiwa hukum . Dalam
kasus kecelakaan kapal, azas ini mengatur aparat Negara yang mana yang
berwenang melakukan pemeriksaan atas peristiwa kecelakaan kapal. Terkait dengan
kasus khusus kecelakaan kapal , sudah barang
tentu jawabannya adalah Syahbandar .
Selanjutnya,
sebagai azas yang bersifat secondary rules, dipandang dari teori tentang “criminal law policy “ dari Ancel ,
azas “lex specialis derogat legi generali “ merupakan azas hukum yang
menentukan dalam tahap aplikasi ( application policy ) , di mana azas ini
menjadi sangat penting bagi aparat
penegak hukum, untuk dapat mengetahui aturan hukum yang mana yang bersifat
khusus dalam menghadapi suatu peristiwa khusus, misalnya peristiwa kecelakaan
kapal .
B. UU.NO.
17 Th. 2008 TENTANG PELAYARAN SEBAGAI SECONDARY RULES :
H.L.A.
Hart ( Herbert Lionel Adolphus Hart ) dalam karyanya yang berjudul The Consept
Of Law , memandang hukum sebagai suatu stelsel norma dengan suatu aturan dasar
yakni “ultimate rule of recognition “ , sebagai norma hukum yang tertinggi
karena diakui keberadaannya .
Selanjutnya
Hart membagi hukum menjadi primary rules dan secondary rules. Primary rules mengatur perilaku, tentang apa yang
boleh dan yang harus dilakukan oleh warga masyarakat . Contoh dari primary
rules adalah KUHP . Sementara itu, secondary rules mengatur wewenang , kompetensi dari badan-badan dan memberikan
kekuasaan yang dibebani secara khusus dengan pembentukan dan pelaksanaan hukum
. Contoh dari secondary rules , salah satunya adalah UU.NO.17 Th.2008 Tentang
Pelayaran .(khusus Bab-Bab terkait )
Apa
yang boleh dan apa yang harus dilakukan menurut primary rules, nampak dengan
jelas pada KUHP. Oleh karena UU. NO.17
Th.2008 Tentang Pelayaran bersifat lex specialis terhadap KUHP (Khusus dalam
kasus kecelakaan kapal) , maka sebagai suatu secondary rules , di dalamnya
terdapat aturan tentang pemberian wewenang dan kekuasaan kepada Syahbandar dan
pembentukan Mahkamah Pelayaran untuk menangani suatu kasus khusus , yakni
kecelakaan kapal ( Susunan organisasi dan Tata Kerja Mahkamah Pelayaran RI
diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI NO. 15 Th. 1999 )
Menurut
Hart , terdapat 3 (tiga) buah pemisahan secondary rules , yaitu :
1. Secondary
rules of recognition : mengenai aturan pembantu yang diakui untuk mengatasi
keragu-raguan hukum (aturan hukum mana yang dipakai )
2. Secondary
rules of Change : mengatur tentang persesuaian mengenai aturan pembantu untuk
perubahan hukum.
3. Secondary
rules of Adjudication : Pembentukan badan yang menetapkan dan menjalankan
aturan pembantu dan membentuk badan kehakiman .
Dalam kaitan dengan UU.NO.17 Th.2008 Tentang
Pelayaran , ketiga pemisahan secondary rules tersebut di atas dapat dijabarkan
sebagai berikut :
1. Secondary
rules of Recognition : Aturan pembantu yang diakui adalah Bab XI bagian Ketujuh
dan XIII bagian Ketiga dari UU.NO.17 Th.2008 Tentang Pelayaran , yang isinya
mengatur tentang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan dari kasus
Kecelakaan Kapal .
2. Secondary
rules of Change : Bab XI bag. Ketujuh
dan XIII bag. Ketiga dari UU.NO.17 Th.2008 Tentang Pelayaran , mengadakan
perubahan hukum , di mana pemeriksaan pendahuluan dan lanjutan dari kasus
kecelakaan kapal tidak diperiksa dengan menggunakan KUHAP, melainkan dari
klausal terkait UU.NO.17 Th.2008 Tentang Pelayaran c/q Bab Bab terkait tersebut
di atas.
3
.Secondary rules 0f Adjucation : Pembentukan
Badan Mahkamah Pelayaran RI yang menjalankan Bab XI Bagian Ketujuh dan XIII Bagian
Ketiga dari UU. NO.17 Th. 2008 Tentang Pelayaran , yang dirumuskan dalam Bab XI
Bagian Ketujuh dan XIII Bagian Ketiga
dari Undang Undang tersebut tidak
mengatur perilaku , melainkan mengatur kewenangan aparat Negara yang
menangani perkara kecelakaan kapal .
C. UU.NO.17
Th.2008 TENTANG PELAYARAN VERSUS KUHAP.
Dalam
kasus kecelakaan kapal yang diatur dalam UU. NO. 17 Th.2008 Tentang Pelayaran ,
peran Syahbandar adalah terutama sebagai pelaksana pemeriksaan pendahuluan dan
peran Mahkamah Pelayaran RI adalah sebagai pelaksana pemeriksaan lanjutan dan
pengambil keputusan terhadap kasus kecelakaan kapal .
Hal
itu di atur dalam Bab XI Bagian Ketujuh dan Bab XIII Bagian KetigaTentang
Mahkamah Pelayaran dari UU. NO. 17 Th.
2008 Tentang Pelayaran .
Sementara
itu apa yang dimuat dalam KUHAP BAB IV
Tentang Penyidikan dan Penuntutan ,
lebih bersifat umum . Artinya,
jika dikaitkan dengan kasus kecelakaan kapal, maka apa yang termuat dalam UU.
NO. 17 Th.2008 Tentang Pelayaran adalah bersifat “lex specialis derogat legi
generali” terhadap KUHAP .
Disinilah
sifat azas lex specialis yang merupakan secondary rules menjadi nyata , untuk
dapat menentukan aparat penegak hukum yang mana yang berwenang melaksanakan
pemeriksaan terhadap kasus kecelakaan kapal . Aturan yang khusus menjadi “aturan hukum”
yang mengikat , sementara aturan yang umum hanya menjadi “ aturan
perundang-undangan “saja Oleh karena itu menurut hemat saya , Pemeriksaan
Pendahuluan dari kasus kecelakaan kapal , apapun kecelakaan itu ( tubrukan,
kandas , kebakaran dan tenggelam ) harus
dilaksanakan oleh Syahbandar vide pasal 220 – 221 UU. NO. 17 Th. 2008 Tentang
Pelayaran . Kemudian pemeriksaan lanjutan dan keputusan dilaksanakan oleh
Mahkamah Pelayaran RI vide pasal 251 – 253 Undang Undang tersebut .
Bagaimana
bentuk keputusan Mahkamah Pelayaran dalam memeriksa kasus kecelakaan kapal
? Terkait dengan hukum perdata dan hukum
pidana , keputusan Mahkamah Pelayaran sangat menentukan , karena di sanalah
ditentukan apakah telah terjadi kelalaian dan atau kesalahan dari Nakhoda dan atau Perwira Kapal dalam suatu peristiwa
kecelakaan kapal . Disebut sangat menentukan karena Keputusan Mahkamah Pelayaran
RI dapat dijadikan alat bukti yang sah
, baik dalam perkara perdata atau pidana yang mungkin muncul setelahnya .
Menurut
Prof. Jimly Asshiddiqie dalam bukunya
yang berjudul PERIHAL UNDANG UNDANG , terdapat 3 (tiga) bentuk keputusan yaitu :
1. Keputusan
yang umum dan abstrak ( general & abstract )
2. Keputusan
yang memberikan ketetapan ( beschikkings)
3. Keputusan
yang memberi tetapan ( vonis )
Ketiga
model keputusan tersebut di atas , mengikat secara hukum bagi subyek-subyek hukum yang terkait ..Jika
diartikan dalam arti luas , keputusan itu mencakup ketiga-tiganya , yakni yang
“general & abstract , beschikkings dan vonis “ . Namun dalam arti sempit,
keputusan itu adalah “ beschikkings “ . Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, sifat
dari keputusan “beschikkings” tersebut konkrit dan individual .
Menurut
Maria Farida Indrati dalam bukunya yang berjudul ILMU PERUNDANG-UNDANGAN (1) keputusan “beschikking “ bersifat “sekali selesai “(enmahlig), dalam arti hanya
berlaku sekali saja , terhadap subyek
hukum yang terkait , dan tidak berlaku secara terus menerus ( dauerhaftig )
sebagaimana suatu peraturan (regeling )..
Oleh
karena Mahkamah Pelayaran RI adalah suatu Badan Peradilan Administrasi Semu (
quasi rechtspraak ) di mana para anggotanya terdiri para Ahli Nautika Tingkat I ( Master
Mariner ) , Ahli TehnikaTingkat I ( Master Marine Engineer ) , Ahli Tehnik Perkapalan (Sarjana Perkapalan )
, dan Ahli Hukum ( Sarjana Hukum ) ,
maka putusan Mahkamah dalam kasus kecelakaan kapal adalah berupa “ketetapan “ (
beschkiking ), yang sifatnya sama dengan
keputusan yang general & abstrak dan sama pula dengan vonis , yaitu
mengikat secara hukum bagi subyek-subyek hukum yang terkait, serta sifatnya
“sekali selesai “ (enmahlig )
Terkait
dengan keputusan “beschkiking” dari Mahkamah Pelayaran RI yang sifatnya
mengikat secara hukum itu , seyogjanya keputusan tersebut dihormati dengan cara
sebagai berikut :
1. Pada
setiap kasus kecelakaan kapal ( tubrukan, kandas , kebakaran dan tenggelam )
hendaknya didahulukan azas .”lex specialis derogate legi generalis “, di mana
pemeriksaan pendahuluan , pemeriksaan lanjutan dan keputusan , dilakukan
menurut aturan hukum yang khusus yaitu UU.NO.17 Th. 2008 Tentang Pelayaran c/q
klausal klausal terkait.
.
2.
Keputusan
Mahkamah Pelayaran RI dapat dijadikan alat bukti yang sah dalam kasus perdata
atau pidana yang mungkin muncul kemudian
3. Jika
keputusan Mahkamah Pelayaran RI menetapkan bahwa tidak terdapat kelalaian dan
atau kesalahan pada Nakhoda dan atau Perwira Kapal pada suatu kasus kecelakaan
kapal , tidaklah diperlukan lagi penyidikan dan penuntutan terhadap mereka
melalui KUHAP (sebab putusan beschikkings bersifat mengikat secara hukum )
.
4. Sebaliknya,
jika keputusan Mahkamah Pelayaran RI menetapkan adanya kelalaian dan atau
kesalahan dari Nakhoda dan atau Perwira Kapal pada suatu kasus kecelakaan kapal
, barulah aparat penegak hukum yang
terkait dapat mengadakan penyidikan dan penuntutan melalui KUHAP dengan catatan
jika disinyalir terdapat unsur pidana di dalamnya .
D. PUTUSAN
MAHKAMAH PELAYARAN BERSIFAT BESCHIKKINGS :
Di
depan telah diuraikan bahwa menurut Prof. Jimly Asshiddiqie dalam bukunya yang
berjudul PERIHAL UNDANG UNDANG , ada 3 (tiga)
model keputusan , yaitu keputusan general & abstract , keputusan
beschikkings dan vonis . Ketiganya bersifat mengikat secara hukum pada
subyek-subyek hukum yang terkait .
Menurut
pasal 1 (3) UU. NO.5 Th. 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara , Keputusan/Penetapan/Ketetapan
adalah suatu penetapan tertulis yg dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata
usaha Negara yang berisi tindakan hukum tata usaha Negara berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku , yang bersifat konkrit, individual dan final,
yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang dan badan hukum perdata.
Sekalipun
ada perbedaan hukum-acara antara PTUN dengan Mahkamah Pelayaran , terkait
dengan putusan Mahkamah Pelayaran yang juga bersifat “beschikkings “ , putusan
tersebut merupakan :
1. Putusan
dalam bentuk tertulis .
2. Dikeluarkan
oleh Mahkamah Pelayaran RI yang dibentuk oleh Negara.
3. Berisi
tindakan hukum yang sah .
4. Berdasarkan
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan Undang Undang NO.
17 Th. 2008 Tentang Pelayaran
5. Bersifat
konkrit , inividual dan final dan mengikat secara hukum bagi subyek hukum terkait.
Senada
dengan H.L.A Hart , sehubungan dengan secondary rules of Change , Van der Plot menyatakan bahwa “ Ketetapan
(beschkkings) merupakan alat-alat pemerintahan dan pengatur alat-alat
pemerintahan dalam menyelenggarakan hal istimewa dengan maksud mengadakan
perubahan dalam hubungan hukum .”
Dari
perspektif di atas , dikaitkan dengan putusan Mahkamah Pelayaran , maka jelas
ada perubahan dalam hukum yaitu tidak diperiksanya kasus kecelakaan kapal
dengan menggunakan KUHAP yang bersifat lex generalis , melainkan berubah dengan
menggunakan klausa-klausa dalam UU.NO.17 Th. 2008 Tentang Pelayaran yang
bersifat lex specialis .
Berdasarkan
hal itu , tidak ada alasan serta tidak berdasarkan hukum untuk menolak dan
tidak menganggap sebagai hukum , putusan beschikkings dari Mahkamah Pelayaran
RI.
E. CONTOH-CONTOH
KASUS KECELAKAAN KAPAL:
I. Contoh
kasus yang salah aplikasinya :
Pada tanggal 28 September
2011, KMP Kirana IX sedang bersandar di dermaga Jamrud Utara pelabuhan Tg.
Perak Surabaya . Kapal tersebut sedang melakukan pemuatan kendaraan mobil dan
truck-truck , sementara ratusan penumpang sudah berada di atas kapal , karena
direncanakan kapal akan bertolak ke Banjarmasin beberapa jam ke depan .
Tiba-tiba dari sebuah mobil truck yang sudah berada di atas kapal, mengepul
asap kebakaran . Sementara seluruh awak kapal berjuang keras memadamkan api
sambil menenangkan para penumpang , entah karena apa , para penumpang berebutan
keluar dari kapal , sehingga 8 orang meninggal dunia terinjak-injak . Padahal
dalam waktu relative singkat saja, api sudah dapat dipadamkan .
Tapi apa lacur, sudah terlanjur 8 0rang meninggal
dunia menjadi korban . Polisi dari KPP3 Tg. Perak Surabaya segera bertindak . Nakhoda
kapal ditahan dan kapalpun ditahan dengan menggunakan police line, sebelum Syahbandar melakukan pemeriksaan pendahuluan
untuk nanti dilanjutkan ke Mahkamah Pelayaran . Padahal .menurut aturan hukum
yang ada , wewenang menahan kapal juga ada pada Syahbandar.( pasal 222 )
Bukankah ini menindih
kewenangan Syahbandar yang sudah diatur dalam UU. NO.17 Th.2008 Tentang
Pelayaran ? Bukankah azas “lex specialis
derogate generalis “ yang bersifat sebagai “secondary rules “ sudah dilanggar ?
“Bukankah azas “application policy “
dari teori tentang “criminal law policy “ juga ikut terlanggar ? Bukankah ketentuan bahwa keputusan Mahkamah
Pelayaran nanti , akan bersifat mengikat secara hukum ? Mengapa pihak
kepolisian tidak sabar menunggu hasil pemeriksaan Syahbandar dan putusan
Mahkamah Pelayaran ?
Pada akhirnya, ketika
Mahkamah Pelayaran menyidangkan perkara ini dengan keputusan “beschkiking” .
dinyatakan bahwa dalam kasus kecelakaan KMP Kirana IX tersebut , tidak terdapat
kelalaian dan atau kesalahan pada Nakhoda dan atau Perwira Kapal tersebut ,
vide putusan NO. HK.2010/01/5/MP.12..
Apa gunaya keputusan tersebut , jika sudah terlanjur terjadi ketidak-adilan , dimana Nakhoda sempat ditahan dan Kapal sempat juga ditahan dengan kerugian yang ditaksir
milyaran rupiah ? Jika kita perhatikan kesalahan aplikasi ini , nyata bahwa
paling tidak ada (dua) tujuan hukum yang dilanggar yaitu kepastian hukum dan keadilan .
.
II.
Contoh kasus yang benar aplikasinya :
Pada tanggal 26 September
2012 kapal KMP Bahuga Jaya berbendera Indonesia
bertolak dari pelabuhan Merak menuju pelabuhan Bakahuni Lampung . Pagi itu , cuaca di selat Sunda cukup cerah
. Waktu masih menunjukkan sekitar pukul 05.00 pagi . Sebuah kapal tanker MT.
Norgas Cathinka berbendera Singapura, melaju dari arah timur ke arah barat .
Entah bagaimana , tubrukan terjadi ! Kapal KMP Bahuga Jaya miring dan tenggelam
, dengan 7 orang korban meninggal dunia .
Syahbandar Lampung melaksanakan UU. NO. 17 Th. 2008 Tentang Pelayaran
dengan melaksanakan pemeriksaan pendahuluan , dan juga menahan kapal MT. Norgas
Cathinka . Pemeriksaan diteruskan ke Mahkamah Pelayaran melalui Dirjen
Perhubungan Laut . Hasil keputusan
Mahkamah Pelayaran yang bersifat “beschkiking “dengan NO. HK.2010/34/XII/MT.12 adalah sebagai berikut :
1. Tidak
terdapat kelalaian dan atau kesalahan pada Nakhoda kapal dan atau Perwira Kapal
KMP Bahuga Jaya .
2. Kelalaian
dan atau kesalahan terdapat pada Perwira Satu (Chief Officer) dari kapal MT.
Norgas Cathinka .
Berdasarkan
keputusan Mahkamah Pelayaran tersebut , pihak kepolisian Lampung menggunakan
KUHAP untuk menyidik pihak yang dinyatakan lalai dan bersalah , yaitu Perwira
Satu (Chief Officer) dari kapal MT. Norgas Cathinka
Pada
akhirnya, Perwira Satu kapal tersebut diadili di PN Lampung .Juga Nakhodanya
diseret di kursi terdakwa . Hanya saja , putusan PN Lampung adalah melepaskan
keduanya dari tuntutan hukum dengan alasan peristiwa tubrukan tersebut murni
kecelakaan dan bukan merupakan tindak pidana . (on slag alle van recht
vervolging ).
Terlepas
dari putusan hakim di PN Lampung atas peristiwa kecelakaan kapal tersebut ,
yang perlu digaris-bawahi adalah penanganan peristiwa hukum ini, sudah memenuhi
prosedure dan benar aplikasinya .
F. TENTANG
ARTI “KELALAIAN “ DAN “KESALAHAN “
Dalam
pasal 253 UU. NO. 17 Th.2008 terdapat klausal tentang “kelalaian dan atau kesalahan “ , tanpa penjelasan mengenai arti
kata tersebut. Namun jika kita
mengkaitkannya dengan hukum pidana ,
maka kita dapat menjabarkan kata “kelalaian “ dan “kesalahan “ tersebut menurut
arti yang dimaksud oleh KUHP .
Menurut
Prof. Moeljatno dalam bukunya yang berjudul AZAS AZAS HUKUM PIDANA , suatu perbuatan adalah mencakup kelakuan (
handeling) dan akibat ( gevolg ). Suatu kelakuan dikatakan sebagai suatu
perbuatan pidana, harus memenuhi paling tidak 3 (tiga) buah unsur yaitu :
1. Adanya
perbuatan yang dilarang
2. Larangan
tersebut ada di dalam undang-undang.
3. Adanya
ancaman bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
Perbuatan
pidana tersebut ada yang disengaja (dolus) dan ada pula yang tidak disengaja
(culpa ) . Pada perbuatan pidana yang culpa itulah yang dimaksud dengan
kelalaian atau kealpaan . . Akan tetapi
, seseorang baru dapat dikatakan “sengaja “ atau “ ;lalai “ jika dalam perbuatannya itu terdapat faktor “
kesalahan “ .(schuld ).
Jadi , seseorang yang melakukan perbuatan
karena “kelalaian “ , belum tentu ada kesalahannya . Itulah sebabnya kita
mengenal azas hukum yang berkata “ Green
straft zonder schuld “, artinya “ tidak dipidana (meskipun melakukan
perbuatan pidana ) , jika tidak ada kesalahan .”Suatu perbuatan pidana dianggap
merupakan kelalaian atau kealpaan (culpa ) jika memenuhi unsur sebagai berikut
1. Tidak
mengadakan penduga-duga sebagaimana diharuskan oleh hukum.
2. Tidak
mengadakan penghati-hati sebagaimana diharuskan oleh hukum.
Jadi
jika unsur-unsur tersebut di atas tidak terpenuhi , seseorang tidak dapat dikatakan telah melakukan kelalaian atau
kealpaan . Selanjutnya, Prof. Moeljatno mengatakan bahwa untuk adanya kesalahan , harus memenuhi unsur-unsur
berikut ini :
1. Adanya
kemampuan untuk bertanggung-jawab ( schuldfahigkeit)
2. Perbuatannya
bersifat melawan hukum (wederrechtelijk)
3. Adanya
hubungan bathin ( alam sein ) antara pelaku dengan perbuatannya., ada
kehendak/niat untuk melakukannya.
4. Tidak
adanya alasan penghapus kesalahan (strafuitsluitingsgrond),
alasan
pemaaf (schulduitsluitingsgrond) dan
alasan
pembenar(rechtvaardigingsgrond)
Jika unsur-unsur tersebut di atas tidak
terpenuhi , maka seseorang tidak dapat dikatakan mempunyai kesalahan (schuld) .
Jadi ada atau tidak adanya unsur kelalaian dan atau kesalahan dalam suatu kasus
kecelakaan kapal, ditentukan oleh Mahkamah Pelayaran RI sesuai dengan arti kata
yang dimaksud oleh KUHP.
Adalah
benar memang bahwa putusan Mahkamah Pelayaran bersifat administratif , namun
tidaklah boleh dinafikan bahwa putusan tersebut bersifat konkrit, individual , konkrit dan mengikat secara hukum,
sehingga dapat dijadikan alat bukti yang sah guna melanjutkan kasus tersebut ke
ranah pidana atau perdata yang muncul kemudian.
Sebab
jika kita mencermati susunan anggota Mahkamah Pelayaran yang terdiri
orang-orang yang ahli dalam bidangnya masing-masing, Ahli Nautika Tingkat I
(Master Mariner) yang ahli dalam
seluk-beluk kepelautan dan pelayaran, Ahli Tehnika Tingkat I (Master Marine
Engineer ) yang ahli dalam seluk-beluk mesin penggerak kapal , Sarjana Tehnik
Perkapalan yang ahli dalam seluk-beluk konstruksi dan permesinan kapal dan
Sarjana Hukum yang ahli dalam seluk-beluk aturan hukum, sudah barang tentu kita
tidak dapat menafikan bahwa keputusan mereka tentang ada atau tidak adanya
“kelalaian dan atau kesalahan” dalam kasus kecelakaan kapal , telah melewati
pertimbangan yang sangat ketat melalui
kombinasi keahlian mereka tersebut.
Kombinasi keahlian mereka tersebut secara
logika tentulah lebih berharga daripada kesaksian seorang saksi ahli saja ! Dalam
artian, tidaklah mungkin putusan mereka itu diambil secara sembarangan dengan
tidak menjabarkan frasa ada tidaknya kelalaian dan atau kesalahan sesuai yang
dimaksud oleh KUHP.
Jakarta, Akhir Nopember 2014
REV.Capt.Yordan EP Sihombing SH.M.Ap.
KEDUDUKAN UU.NO.17 TH.2008 TENTANG
PELAYARAN
SEBAGAI HUKUM POSITIP DI
INDONESIA
A. SEBAGAI
LEX SPECIALIS
Hukum Positip adalah hukum yang berlaku pada waktu
tertentu di suatu tempat tertentu pula . Jadi hukum positip Indonesia adalah
keseluruhan aturan perundangan-undangan di Indonesia yang berlaku sekarang ini
. Demikian juga , UU. NO.17 Th.2008
Tentang Pelayaran adalah salah satu hukum positip di negeri kita ini . Sebagai suatu aturan hukum yang bersifat lex
specialis, UU.NO.17 Th.2008 Tentang Pelayaran mengatur segala hal yang
berkaitan dengan pelayaran . Salah satunya adalah mengatur siapa dan bagaimana
melaksanakan pemeriksaan atas kecelakaan sebuah kapal .
Pasal 245 UU.NO.17 Th. 2008 Tentang
Pelayaran menyatakan bahwa definisi dari kecelakaan kapal adalah “ suatu keadaan yang sedemikian rupa yang
menimpa kapal, yang dapat menimbulkan kerugian harta dan jiwa , berupa
peristiwa tubrukan kapal, kebakaran di kapal, kekandasan kapal dan tenggelamnya
sebuah kapal . Jadi tentang “
kerugian jiwa “ sudah tertuang di dalam pasal ini , sehingga jika kita
berbicara mengenai arti kata “kecelakaan kapal “ artikulasi kata tersebut sudah
mencakup ada atau tidak adanya korban jiwa .
Jika di dalam suatu aturan hukum yang umum terdapat
klausa yang juga terdapat di dalam aturan yang khusus, maka aturan yang khusus
itulah yang diberlakukan dengan mengesampingkan aturan hukum yang umum (lebih-lebih lagi jika aturan yang umum
tidak merumuskannya ). Itulah makna adagium hukum yang berbunyi :”lex
specialis derogate legi generalis “ yang menjadi sifat dari UU.NO.17 Th.2008
Tentang Pelayaran yang lex specialis ini . Kita ambil contoh tentang jenis
kecelakaan . Semua jenis kecelakaan umum , seperti tubrukan mobil , kebakaran
pabrik atau rumah , tenggelamnya perumahan karena bendungan yang jebol dan
lain-lain kecelakaan yang tidak melibatkan kapal , pemeriksaan atas peristiwa
kecelakaan tersebut dilakukan lewat UU.NO.8 Th.1981 Tentang Hukum Acara Pidana
(KUHAP) yang bersifat lex generalis .( aturan hukum umum ).
Namun jika terjadi peristiwa kecelakaan kapal dengan
segala akibat seperti yang disebut dalam pasal 245 UU.NO.17 Th. 2008 Tentang Pelayaran tersebut,
maka tidaklah mungkin pemeriksaan atas kecelakaan kapal tersebut dilakukan
melalui KUHAP. Kasus kecelakaan kapal harus melalui pemeriksaan sebagaimana
yang diatur dalam UU. NO.17 Th.2008 Tentang Pelayaran yang bersifat lex
specialis dengan mengesampingkan KUHAP
yang lex generalis . Sebagaimana pendapat Prof. Bagir Manan dalam bukunya yang
berjudul HUKUM POSITIP INDONESIA, yang
memberikan 3(tiga) kriteria untuk lex specialis jika berhadapan dengan
lex generalis , yaitu :
1. Keberadaan
hukum yang umum (misalnya KUHAP) tetap berlaku, kecuali ada hal khusus yang diatur dalam hukum yang khusus
(misalnya UU.NO.17 Th..2008 Tentang Pelayaran )
2. Hukum
yang khusus tersebut (misalnya UU.NO.17 Th.2008 Tentang Pelayaran) harus
SEDERAJAD dengan hukum yang umum (misalnya KUHAP ) , yaitu kedua-duanya berupa Undang Undang
.
3.
Hukum yang khusus tersebut (misalnya
UU.NO.17 Th.2008 Tentang Pelayaran) harus berada pada lingkungan (rezim) hukum
yang sama dengan hukum yang umum ( misalnya KUHAP ) , di mana kedua-duanya berada dalam rezim hukum
publik.
Tanpa
ketiga kriteria tersebut di atas , sebuah aturan hukum tidak dapat dikatakan
sebagai suatu hukum yang khusus ( lex specialis ). Dan ternyata melalui
pengujian ketiga kriteria di atas, UU. NO.17 Th.2008 Tentang Pelayaran adalah
hukum yang khusus (lex specialis ). Andaikata klausa tentang pemeriksaan
kecelakaan kapal hanya dituangkan dalam suatu Peraturan Pemerintah yang
nota-bene secara hirarki perundang-undangan berada dibawah undang-undang (
tidak sederajad ) , sudah barang tentu Peraturan Pemerintah tersebut tidak dapat
dikatakan sebagai lex specialis terhadap KUHAP . Dengan uraian singkat di atas,
terjawablah pertanyaan yang mungkin ada dalam benak kita, aturan hukum manakah
yang digunakan dalam pemeriksaan kasus kecelakaan kapal ? Sudah barang tentu
bukan KUHAP , melainkan UU.NO. 17 Th.2008 Tentang Pelayaran . Mengapa demikian ? Oleh karena adanya azas
hukum “ lex specialis derogate legi lex generalis “ yang dalam arti singkat
adalah “ hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum “.
B. SEBAGAI
SECONDARY RULES
Menurut H.L.A Hart , sumber hukum tertinggi adalah
“ultimate rules of recognition “ . Orang mentaati hukum bukan karena mereka
membutuhkannya, melainkan mereka menyesuaikan diri dengannya . Hukum itu sendiri terdiri dari “primary rules
“ dan “secondary rules “ . Primary rules bersifat mengatur perilaku orang , mana
yang boleh dan mana yang harus . Namun primary rules yang bersifat primer
menjadi kehilangan eksitensinya jika tidak ada aturan yang sekunder , yaitu
secondary rules . Jadi aturan yang
sekunder ( secondary rules) mengatur pembatasan wewenang tentang siapa yang
memberikan tindakan represi terhadap aturan yang primer ( primary rules )
Boleh dikatakan bahwa primary rules itu menjadi tidak terkendali dan kehilangan
keseimbangannya jika tidak terdapat secondary rules. Misalnya ada aturan yang melarang orang untuk
mencuri (primary rules ). Tetapi jika tidak ada hukum acara untuk bagaimana
membawa orang tersebut ke meja hijau ( secondary rules ) , apa yang dapat
diperbuat dan bagaimana harus diperbuat terhadap orang itu ? Perlu diingat bahwa LEX SPECIALIS SELALU
MEMPUNYAI SIFAT SECONDARY RULES . Dalam
arti , hukum yang khusus itu selalu
mempunyai cara sendiri untuk menyelesaikan masalah khusus yang diatur di
dalamnya .
UU. NO.17 Th.2008 Tentang Pelayaran adalah lex specialis
. Dalam hukum khusus yang diatur di dalamnya, misalnya kasus kecelakaan kapal ,
undang-undang ini mengatur pula cara penanganannya . Inilah yang dimaksud bahwa
UU. NO.17 Th.2008 Tentang Pelayaran ini juga bersifat secondary rules . Oleh karena sifat dari secondary rules bukan
mengatur peri-laku sebagaimana primary rules , maka yang diatur dalam secondary
rules adalah aparat Negara mana yang berwenang menangani suatu perkara hukum .
Itulah sebabnya dalam Bab XI dan XIII dari UU. NO.17
Th.2008 Tentang Pelayaran kita mendapati bahwa aparat Negara yang mempunyai
kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kasus kecelakaan kapal adalah
Syahbandar dan Mahkamah Pelayaran , dan sama sekali bukan aparat Polri dan atau
Kejaksaan . Apabila pemeriksaan kecelakaan kapal langsung dilakukan oleh pihak
Polri sesuai KUHAP , apa yang terjadi dalam tatanan hukum kita ?
Sudah barang tentu sifat sebagai secondary rules dari UU.
NO.17 Th.2008 Tentang Pelayaran yang lex specialis ini menjadi mubazir tak
berguna !
Seperti telah kita ketahui bersama bahwa sifat secondary
rules terdiri dari 3 (tiga) macam
yaitu (1) secondary rules of recognition
, (2) secondary rulan (3) secondary rules of adjudication . Dalam bahasa yang
sederhana dapatlah dikatakan bahwa :
1. Secondary
rules of recognition , mengandung makna
tentang norma hukum yang diakui tentang aturan hukum mana yang sah
dipakai untuk penyelesaian suatu
peristiwa hukum yang khusus ? Misalnya pemeriksaan kasus kecelakaan kapal tidak
digunakan KUHAP, melainkan klausa-klausa terkait dari UU.NO.17 Th.2008 Tentang
Pelayaran
.
2. Secondary
rules of change ,mengandung makna bahwa untuk penyelesaian peristiwa hukum yang
khusus tersebut, terjadi perubahan penerapan hukum . Misalnya dalam pemeriksaan
kasus kecelakaan kapal, tata-cara pemeriksaan model KUHAP berubah menjadi
tata-cara yang diatur dalam UU. NO.17 Th.2008 Tentang Pelayaran.
3. Secondary
rules of adjudication , mengandung makna bahwa aturan khusus berwenang untuk
memutuskan perkara khusus ini melalui pembentukan suatu badan atau lembaga .
Misalnya dalam pemeriksaan lanjutan dan putusan atas suatu kasus kecelakaan
kapal, wewenangnya ada pada Mahkamah Pelayaran sebagaimana diatur dalam
UU.NO.17 Th.2008 Tentang Pelayaran
Bahwa kasus kecelakaan kapal
adalah suatu peristiwa hukum , semua orang mengetahuinya . Bahwa di dalamnya
terdapat peri-laku manusia pada waktu kecelakaan tersebut terjadi, semua orang
juga mengetahui Bahwa kemungkinan kecelakaan kapal tersebut adalah murni
kecelakaan atau mungkin juga karena kesalahan orang , semua orang juga dapat
menduga-duganya. .Hanya saja perilaku manusia yang akan diselidiki adalah
menyangkut kecakapan pelaut yang diatur dalam banyak konvensi-konvensi maritime
internasional .. Dan hal ini yang banyak
tidak diketahui orang . Di sinilah peran Syahbandar dan terutama peran Mahkamah
Pelayaran sebagai “hakim semu” yang ahli dalam bidangnya masing-masing, sangat
diperlukan .
Di sinilah sifat lex specialis
yang secondary rules dari UU.NO.17 Th.2008 Tentang Pelayaran diaplikasikan
. Jadi mengatakan bahwa Mahkamah
Pelayaran adalah suatu Badan Kode Etik Profesi adalah salah besar . Sebab
Mahkamah Pelayaran itu adalah Badan Negara setingkat PTUN , sementara Badan Kode Etik Profesi
bukan badan Negara dan sama sekali tidak setingkat dengan Mahkamah Pelayaran .
Banyak
orang tidak mengetahui bahwa standard pendidikan dan latihan serta sertifikasi
pelaut , harus mengacu kepada International Convention on Standard of, Training
, Certification and Watchkeeping for seafarers ( STCW) 1978 dengan amandemen
1995 dan 2010 . Dengan perkataan lain,
ijasah seorang pelaut Indonesia harus mendapat pengakuan internasional , dalam
hal ini adalah IMO ( International Maritime Organization ). Kecakapan pelaut terkait
keselamatan pelayaran terikat erat dengan Safety Management Code ( ISM Code )
1998 dan keterampilan yang menyangkut
keamanan kapal harus selaras dengan International Ship and Ports Facilities
Security Code ( ISPS Code ) 2002 .
Semuanya harus dibuktikan dengan pemilikan sertifikatnya .
Hal
lain yang juga cukup penting untuk diketahui bahwa di laut manapun pelaut
berlayar , mereka selalu terikat pada aturan lalu-lintas laut internasional ,
yakni International Convention for Preventing Collision At Sea ( COLREG) 1972
dengan amandemen 1981. U*ntuk menghindari pencemaran laut di manapun , mereka
terikat pada International Convention on Preventing of Marine Pollution
(MARPOL) 1973 dengan protocol 1978. Dan banyak lagi aturan internasional yang
harus mereka ikuti .
Itulah
sebabnya untuk memenuhi sifat lex specialis dari UU. NO.17 Th.2008 Tentang
Pelayaran yang bersifat secondary rules , dibentuklah Mahkamah Pelayaran yang
nota-bene keberadaannya sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda di Indonesia .
Dengan demikian kita bisa memahami bahwa diperlukan suatu badan Negara yang
dapat menyelidiki peri-laku manusia pelaut yang terikat pada banyak aturan
nasional maupun internasional, untuk secara tepat dapat menentukan ada atau
tidak adanya kelalaian dan atau kesalahan manusia pada suatu kasus kecelakaan
kapal .
C. SIFAT
PUTUSAN MAHKAMAH PELAYARAN
Seperti sudah dikatakan di depan bahwa
Mahkamah Pelayaran sama sekali bukan dan tidak sama dengan suatu Badan Kode
Etik Profesi yang manapun juga . Mahkamah Pelayaran adalah suatu badan resmi
Negara c/q Departemen Perhubungan RI . Mahkamah ini merupakan suatu Badan
Peradilan Semu Adimintratif ( quasi rechtspraak ) dan putusan yang
dihasilkannya bersifat “beschikkings “ (ketetapan ) . Sekalipun demikian,
putusan beschikkings tersebut setara dengan keputusan yang lain, yakni general
& abstract serta vonis , dalam arti mengikat secara hukum pada
subyek-subyek hukum yang terkait .
Sudah barang tentu berdasarkan teori
hukum bahwa lex specialis UU.NO.17 Th.2008 Tentang Pelayaran bersifat sebagai
secondary rules , putusan Mahkamah Pelayaran pun berdasarkan hukum .
Perbedaannya dengan Maritime Court of London ( semacam Mahkamah Pelayaran di
Inggris ) adalah :
1. Putusan
Mahkamah Pelayaran RI terbatas sampai tingkat pemeriksaan saja . Sementara
putusan dari Maritime Court of London lebih luas, dan belum selesai sampai pada
tingkat pemeriksaan saja .
2. Putusan
Mahkamah Pelayaran diteruskan atau dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk
dipelajari kembali , terutama putusan yang mencantumkan adanya kelalaian dan
atau kesalahan manusia, guna dapat diperiksa kembali , baik secara perdata
maupun secara pidana sesuai KUHAP . Sementara untuk hal yang sama , putusan
Maritime Court of London diselesaikan sendiri , baik yang menyangkut perdata
maupun yang menyangkut pidana, tanpa melibatkan Polisi maupun Kejaksaan . .
Dari perbedaan di atas tersebut, terlihat bahwa sifat
secondary rules dari suatu lex specialis pada Maritime Court of London benar-benar
utuh sempurna . Mahkamah Pelayaran Inggris ini benar-benar menjalankan
fungsinya sebagai badan negara yang berwenang menyelesaikan kasus kecelakaan
kapal sampai benar-benar tuntas , baik secara perdata maupun secara pidana.
Jadi sifat kekhususan dari lex specialis yang bersifat
secondary rules , di Inggris , nampak lebih massif . Bahwa sifat secondary
rules dari putusan Mahkamah Pelayaran RI kurang utuh dan tidak massif , dapat
kita maklumi karena kita menganut system hukum Eropa Continental yang dianut
oleh Belanda . Sementara system hukum di Inggris adalah system hukum
anglo-saxon . Namun demikian, putusan Mahkamah Pelayaran RI tetap diakui
sebagai ketetapan hukum dan bersifat konkrit, individual dan final .
Oleh karena itu , seyogjanya putusan Mahkamah Pelayaran
tersebut dihargai setara dengan putusan Badan Peradilan lain . Jika Mahkamah
Pelayaran memutuskan untuk membebaskan pelaut dengan alasan tidak terdapat
adanya kelalaian dan atau kesalahan, hendaknya juga putusan ini dihargai dengan tidak mengangkat kembali
perkara kecelakaan kapal ini dengan mencari-cari kesalahan dan atau kelalaian
agar orang dapat dijerat dengan pasal 359 atau 360 KUHP tentang kelalaian. . Jika putusan Mahkamah Pelayaran menyatakan
bahwa terdapat adanya kelalaian dan atau kesalahan manusia di dalamnya ,
barulah perkara tersebut dapat diangkat kembali.. Apabila putusan Mahkamah
Pelayaran tidak digubris oleh pihak penegak hukum yang lain, bukankah tatanan
hukum menjadi rusak ?
Pertanyaannya adalah buat apa hukum khusus dibuat ? Buat
apa pula dibentuk Mahkamah Pelayaran untuk
menangani hal yang khusus ? Lebih dari pada itu, mengapa kita harus belajar hukum
? Mengapa kita harus memahami masalah lex specialis yang bersifat secondary
rules ? Bukankah mudah membuat
kecelakaan kapal seperti kecelakaan umum , dengan
memasukkannya saja ke dalam ketentuan pidana pelayaran ? Mengapa tidak
satupun terdapat klausa yang mengatur kecelakaan kapal sebagai tindak pidana
kejahatan pelayaran atau tindak pidana
pelanggaran pelayaran ? ( Periksa Buku Kedua Bab XXIX KUHP Tentang
Kejahatan Pelayaran , Buku Ketiga Bab IX KUHP Tentang Pelanggaran Pelayaran dan
Bab XIX UU.NO.17 Th. 2008 Tentang Pelayaran mengenai Ketentuan Pidana . )
D. KECELAKAAN
KAPAL VERSUS KECELAKAAN LALU LINTAS
Bagi orang awam , kata “kecelakaan “
yang menyangkut suatu kendaraan , selalu dikaitkan dengan kecelakaan lalu-lintas
. Asal terjadi kecelakaan yang melibatkan moda angkutan , sering-kali orang
menyamakannya dengan kecelakaan lau-lintas, sekalipun kecelakaan tersebut
adalah kecelakaan kapal . Padahal antara
kecelakaan kapal dengan kecelakaan lalu-lintas , terdapat perbedaan yang sangat
besar . Perbedaan tersebut meliputi hal-hal di bawah ini :
1. Kecelakaan
kapal sebagaimana yang diatur dalam UU.NO.17 Th.2008 Tentang Pelayaran ,
melibatkan kendaraan laut yang disebut “kapal “
sementara kecelakaan lalu-lintas seperti yang dimaksud dalam pasal 1
ayat 24 UU.NO.22 Th.2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),
melibatkan kendaraan darat terkecuali kendaraan yang berjalan di atas rel .
2. Kecelakaan
kapal , di dalam UU.NO.17 Th.2008 Tentang Pelayaran , tidak diatur di dalam Bab XIX Tentang Ketentuan Pidana .
Sementara itu, di dalam UU.NO.22 Th 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(LLAJ) , kecelakaan lalu-lintas diatur juga dalam Bab XX Tentang Ketentuan Pidana
.( vide pasal 29 jo 311 )
,
Namun di samping perbedaan tersebut, di
antara keduanya juga terdapat persamaan yakni
: :
1. Baik
kecelakaan kapal maupun kecelakaan lalu-lintas , merupakan suatu kecelakaan
yang melibatkan moda transportasi, yang satu kendaraan laut dan lainnya
kendaraan darat.
2. Baik
kecelakaan kapal maupun kecelakaan lalu-lintas , dapat mengakibatkan kerugian
harta benda dan jiwa manusia
Yang menarik untuk dianalisa adalah
konsekuensi hukum dari kedua perbedaan di antara kecelakaan kapal dengan
kecelakaan lalu lintas Mari kita lihat
kembali perbedaan yang ada :
1. Kecelakaan
kapal tidak dirumuskan ke dalam Bab XIX Tentang Ketentuan Pidana dari
UU.NO.17.Th 2008 Tentang Pelayaran . Sementara kecelakaan lalu-lintas
dirumuskan ke dalam Bab XX Tentang Ketentuan Pidana dari UU.NO.22 Th.2009
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (Lihat Pasal 229 jo pasal 311 )
2. Menurut
Pasal 227 ayat g jo pasal 230 dari UU.NO.22 Th.2009 Tentang Lalu LIntas dan
Angkutan Jalan (LLAJ) , penyidikan dan proses pidana dari kecelakaan lalu-lintas , dilakukan oleh
Polri . Sementara menurut Bab XI dan XIII dari UU. NO.17 Th.2008 Tentang
Pelayaran , tidak dicantumkan tentang
proses pidana ; yang ada adalah proses pemeriksaan oleh Syahbandar dan Mahkamah Pelayaran
Jikalau
demikian adanya , nampaknya UU.NO.17 Th.2008 Tentang Pelayaran secara nyata
harus berhadapan dengan UU. NO.8 Th.1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP ).
Mau tidak mau kecelakaan lalu-lintas harus diperiksa Polri lewat KUHAP. Mau
tidak mau , kecelakaan kapal juga harus diperiksa lewat UU.NO.17 Th.2008
Tentang Pelayaran , melalui Syahbandar dan Mahkamah Pelayaran . Mengapa
demikian ? Sebab jikalau kecelakaan kapal harus diperiksa lewat KUHAP oleh
Polri , apakah dasar hukumnya ? Apakah
harus dianalogi kecelakaan kapal sama dengan kecelakaan lalu lintas ?
Menurut
Prof. Moeljatno , di dalam Hukum Pidana
tidak dikenal adanya interpretasi analogi . Oleh karena itu , meskipun
sama-sama bersifat kecelakaan , kecelakaan kapal tidak dapat dianalogi kepada
kecelakaan lalu lintas .Di sinilah lagi-lagi nampak nyata kekhususan UU. NO.17
Th.2008 Tentang Pelayaran yang lex specialis dan bersifat sebagai secondary
rules dalam kasus yang khusus .
Sebagaimana
kita bersama tahu bahwa dalam system
hukum terdapat pembagian antara hukum materiil ( substantive law ) dan hukum
formil ( adjective law yang biasa disebut sebagai hukum acara ) . Hukum materiil itulah gambaran nyata dari primary rules
sementara gambaran nyata dari secondary rules adalah hukum formil ( hukum acara
). Dalam merumuskan kedua system hukum
tersebut, Bryan Garner dalam bukunya BLACKS LAW DICTIONARY , merumuskan kedua
system hukum tersebut sebagai berikut :
“ substantive
law regulated our rights and duties , whereas adjective law (also called
procedurals ) regulated of methods enforcing rights and duties “ (
hukum subtantif mengatur hak dan kewajiban kita , sementara hukum ajektif ,
disebut juga prosedural , mengatur cara-cara untuk mempertahankan hak dan
kewajiban )
Dalam
kaitannya dengan tata-cara pemeriksaan kasus kecelakan kapal itulah ,
penggunaan klausal dalam UU.NO.17 Th.2008 Tentang Pelayaran adalah sebagai hukum
ajektif , yaitu bagaimana prosedure penanganan kasus tersebut . Dengan
perkataan lain , hukum acara yang digunakan bukanlah KUHAP , melainkan apa yang
terkandung dalam undang-undang khusus itu sendiri .
E. APAKAH
KECELAKAAN KAPAL MERUPAKAN TINDAK PIDANA ?
Menyimak
perbedaan antara kecelakaan kapal dengan kecelakaan lalu-lintas tersebut di
atas , timbul pertanyaan apakah kecelakaan kapal merupakan tindak pidana
ataukah bukan ? Kecelakaan lalu-lintas
secara explisit dirumuskan sebagai suatu tindak pidana , vide pasal 227 ayat
(g) jo pasal 230 dan Bab XX Tentang Ketentuan Pidana dari UU.NO.22 Th.2009
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
( Lihat pasal 229 jo pasal 311 Undang-undang tersebut ) . Sementara dalam
pasal 245 UU.NO.17 Th.2008 Tentang Pelayaran, kecelakaan kapal tidak dirumuskan
sebagai suatu tindak pidana dan tidak pula termasuk tindak pidana pelayaran
sebagaimana yang diatur dalam Bab XIX Tentang Ketentuan Pidana dari Undang
Undang tersebut, Buku Kedua KUHP Bab
XXIX Tentang Kejahatan Pelayaran dan Buku Ketiga KUHP Bab IX Tentang
Pelanggaran Pelayaran .
Sekalipun
kecelakaan kapal tidak dirumuskan sebagai suatu tindak pidana, namun tidak
menutup kemungkinan bahwa di dalam peristiwa kecelakaan tersebut terdapat unsur
perbuatan pidana . Dengan demikian harus
dibedakan antara :
1. .Kecelakaan
kapal sebagai suatu keadaan yang terjadi , dan tidak serta merta dirumuskan
sebagai suatu tindakan pidana
.
2. Adanya
kemungkinan perilaku manusia di dalam peristiwa kecelakaan tersebut yang
memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana .
Berdasarkan
kedua perbedaan yang prinsipil itulah , kemungkinan dirumuskan fungsi dari
Mahkamah Pelayaran vide pasal 3 ayat a dan b
Keputusan Menteri Perhubungan RI NO.15 Th.1999 Tentang Susunan dan Tata
Kerja Mahkamah Pelayaran , sebagai berikut :
1. Terkait
dengan kecelakaan kapal sebagai suatu keadaan yang terjadi dan tidak dirumuskan
sebagai suatu tindakan pidana , fungsi Mahkamah Pelayaran adalah menyelidiki sebab-musabab terjadinya
kecelakaan kapal
.
2. Terkait
dengan adanya kemungkinan perilaku di dalam peristiwa kecelakaan tersebut yang
memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana, fungsi Mahkamah Pelayaran adalah menetapkan ada atau tidak adanya kelalaian
dan atau kesalahan peri-laku dalam kasus kecelakaan kapal tersebut.
Membandingkan
wewenang Mahkamah Pelayaran RI dengan Maritim Court of London di Inggris dan
Admiralty Court di Amerika Serikat yang mempunyai kewenangan yang lebih luas
dalam menangani kasus kecelakan kapal ,( bukan saja sebatas penentuan ada atau
tidak adanya kelalaian dan atau kesalahan , namun juga mencakup penyelesaian
tuntas secara perdata menyangkut ganti rugi dan secara pidana mennyangkut
siapa-siapa yang dianggap telah melakukan tindak pidana dan menerima hukuman ),
maka dapatlah kita rumuskan bahwa apa yang diputuskan oleh Mahkamah Pelayaran
tentang ada atau tidak adanya kelalaian dan atau kesalahan dalam kasus
kecelakaan kapal , adalah sah menurut logika berpkir yang rasional .
Jadi,
oleh karena “kecelakaan kapal “ itu bukanlah suatu tindak pidana sebagaimana
kecelakaan lalu-lintas , sudah sepantasnya jika kasus kecelakaan kapal tersebut
tidak secara langsung ditarik ke ranah pidana umum , diperiksa oleh Polri
dengan menggunakan KUHAP . Melainkan , seharusnya diselesaikan oleh Syahbandar
dan Mahkamah Pelayaran sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku . Jika
kemudian Mahkamah Pelayaran menentukan adanya kelalaian dan atau kesalahan
dalam kasus kecelakaan kapal tersebut, barulah unsur “kelalaian dan atau
kesalahan “ tersebut ditarik ke ranah hukum pidana dengan pemakaian KUHAP .
Apakah
suatu kasus kecelakaan kapal tersebut merupakan suatu tindak pidana , secara explisit
undang-undang menyatakan tidak, karena
sama-sekali tidak terdapat perumusan mengenai hal tersebut . Kemudian apakah dalam suatu kasus kecelakaan
selalu pasti terdapat unsur-unsur perbuatan pidana , jawabannya pun tidak
selalu ! Sebab kemungkinan kecelakaan
tersebut adalah murni kecelakaan akibat force majeur , tidak dapat
dikesampingkan . Contoh konkrit adalah Putusan PN Lampung dalam kasus
kecelakaan kapal yang melibatkan kapal MT. Norgas Carhinka dan KMP Bahuga Jaya
di Selat Sunda . Hakim menyatakan “ kecelakaan tersebut murni kecelakaan dan di
dalamnya tidak terbukti adanya perbuatan pidana .( onslag van recht vervolging
) Sekalipun Putusan tersebutlah bukan suatu yuriprudensi , namun setidaknya
kita bisa mempelajari bahwa kecelakaan
kapal adalah suatu kejadian , dan di dalam kejadian tersebut bisa terdapat atau tidak terdapat perilaku
manusia yang lalai dan salah !
F. HAM DAN KASUS KECELAKAAN KAPAL
Azas
utama yang dirumuskan dalam Deklarasi HAM sedunia ( Declaration of Universal
Human Rights ) adalah azas persamaan di depan hukum ( equality before the law
). Oleh karena itu, adalah kewajiban setiap Negara untuk menegakkan HAM dan
mencegah terjadinya pelanggaran HAM di
wilayah kedaulatannya, baik dalam tataran hukum nasional maupun hukum
internasional . Setiap warga masyarakat diperlakukan sama di hadapan hukum
dalam segala bidang kehidupan .
Demikian
pula halnya dengan seorang Nakhoda dan atau Perwira Kapal yang mengalami
peristiwa kecelakaan kapal . Negara harus menegakkan HAM dan mencegah
terjadinya pelanggaran HAM terhadap Nakhoda dan atau Perwira Kapal tersebut.
Mereka mempunyai hak untuk diperlakukan dalam arti diperiksa menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku . Oleh
karena pemeriksaan kasus kecelakaan kapal dirumuskan di dalam UU. NO.17 Th 2008
Tentang Pelayaran , maka mereka memiliki
hak untuk diperiksa oleh Syahbandar dan Mahkamah Pelayaran .
Apabila
terhadap kasus kecelakaan kapal yang mereka alami langsung diperiksa oleh pihak
Polri dengan menggunakan KUHAP , maka jelas telah terjadi pelanggaran HAM . Dan
jika Negara membiarkannya , maka jelas pula bahwa kewajiban Negara untuk
mencegah terjadinya HAM telah tidak dijalankan sebagaimana mestinya .
Pemeriksaan langsung dengan KUHAP tersebut telah menyebabkan terjadi
pelanggaran HAM dengan pernyataan
sepihak bahwa :
1.
Kecelakaan kapal itu sudah dipastikan sebagai
tindak pidana , pada hal tidak demikian adanya (kecelakaan kapal adalah suatu
kejadian, bukan peri-laku )
2.
Nakhoda dan atau Perwira kapal yang
bersangkutan sudah dipastikan melakukan kelalaian dan atau kesalahan , padahal
tidak selalu demikian adanya
3.
Nakhoda dan atau Perwira kapal yang
bersangkutan telah kehilangan haknya untuk diperiksa oleh Syahbandar dan
Mahkamah Pelayaran.
4.
Nakhoda .dan atau Perwira Kapal yang
bersangkutan telah tidak diperlakukan sama di depan hukum , mengingat bahwa banyak kasus kecelakaan kapal yang lain
diperiksa oleh Syahbandar dan Mahkamah Pelayaran .
Oleh
karena itu , jika terjadi kasus kecelakaan kapal , selain mengacu kepada azas
hukum “lex specialis derogat legi generali “ yang bersifat secondary rules ,
hendaknya para aparat Negara berpedoman juga pada azas utama deklarasi HAM
sedunia, yakni persamaan di depan hukum ( equality before the law ), di mana
para Nakhoda dan atau Perwira Kapal yang mengalami peristiwa kecelakaan kapal
diperlakukan sama , yaitu sebagai pemeriksaan awal dan pemeriksaan lanjutan
serta putusannya, dilakukan oleh Syahbandar dan Mahkamah Pelayaran . Bukan
tumpang-tindih seperti yang banyak terjadi .
G. TINDAK
PIDANA DALAM KASUS KECELAKAAN KAPAL
Dengan
mudah dapat kita pahami bahwa kecelakaan kapal adalah suatu kejadian ! Dan di
dalam kejadian tersebut bisa terdapat adanya kelalaian dan atau kesalahan dari
manusia (culpa) bahkan bisa terjadi adanya kesengajaan (dolus ) serta juga bisa
terjadi murni merupakan kecelakaan saja dan bukan merupakan tindak pidana yang
dapat dipidana .
Jikalau
ada kelalaian dan atau kesalahan , pertanyaannya adalah bagaimana bentuk
kelalaian dan atau kesalahan tersebut ? Dalam suatu kejadian yang mengakibatkan
timbulnya korban , tidak serta merta orang dapat dikatakan lalai dan atau
bersalah . Terpenuhinya unsur-unsur kelalaian dan atau kesalahan harus
diaplikasikan ! Satu unsur saja tidak terpenuhi , maka orang tidak dapat
dikatakan lalai atau bersalah .
Demikianlah
yang harus diterapkan pada kasus kecelakaan kapal ! Kecelakaan kapal adalah
suatu kejadian ! Ada tidaknya kelalaian dan atau kesalahan dalam kecelakaan
tersebut, diputuskan oleh Mahkamah Pelayaran sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku .
Misalnya
dalam suatu kecelakaan kapal yang terjadi di luar kuasa manusia , di mana
sebuah kapal di hantam gelombang tinggi sehingga tenggelam dan timbul korban
jiwa . Dapatkah suatu kejadian yang overmacht / force majeur , serta merta
ditimpakan kepada Nakhoda atau perwira kapal yang kebetulan selamat dari
kecelakaan tersebut sebagai suatu tindak pidana berupa kelalaian dan atau
kesalahan ? Bukankah hal itu melukai perasaan keadilan ? Bukankah hal seperti
itu bisa terjadi pada jenis kecelakaan yang lain, misalnya kebakaran di kapal,
kandas atau tubrukan ?
Lain
halnya kalau suatu kecelakaan kapal dilakukan dengan sengaja (dolus ) ! Itu jelas
tindak pidana ! Di sini tidak perlu diselidiki mengenai adanya kelalaian dan
kesalahan ! Sudah pasti yang bersangkutan bersalah melakukan perbuatan pidana
dengan sengaja ! Menurut saya , tidak perlu lagi kita mengingat azas hukum “ Green straft zonder schuld “ ( tidak
dipidana jika tidak ada kesalahan ) , mengingat bahwa sudah jelas bahwa orang
yang dengan sengaja membuat kecelakaan kapal mempunyai schuld (kesalahan ) .
Memang kita mengenal azas presumption of innocent ( pra duga tak bersalah ) . Namun hal ini tidak mencegah pihak penyidik untuk menyidik suatu kasus pidana dengan dugaan telah melawan hukum ( wederrechtelijk ) sampai ia dinyatakan bersalah atau tidak bersalah di hadapan hakim .
Memang kita mengenal azas presumption of innocent ( pra duga tak bersalah ) . Namun hal ini tidak mencegah pihak penyidik untuk menyidik suatu kasus pidana dengan dugaan telah melawan hukum ( wederrechtelijk ) sampai ia dinyatakan bersalah atau tidak bersalah di hadapan hakim .
Apakah
ada perbuatan yang dengan sengaja membuat kecelakaan kapal ? Kita pasti juga sering
mendengar adanya kecelakaan kapal “sandiwara “ dengan tujuan memperoleh
asuransi ! Itu salah satunya ! Belum lagi kalau ada orang yang dengan sengaja
menubrukkan kapalnya ke kapal orang lain . Atau sengaja mengandaskan kapalnya
tanpa alasan .( sengaja mengandaskan kapal hanya diperbolehkan semata-mata
hanya untuk keselamatan jiwa manusia di laut . Lihat pembahasan dalam Olah
Gerak Kapal ) .
Baru
baru ini terjadi kecelakaan kapal yang membawa korban jiwa . Sebuah kapal cargo
berbendera Spanyol , MV. Luno dihantam badai dan gelombang sehingga terbelah menjadi dua
setelah membentur dinding laut di lepas pantai Atlantik Prancis . Bukankah
hal seperti ini merupakan force majeur ? Mana mungkin di sini ada kelalaian dan
atau kesalahan nakhoda dan atau perwira kapal tersebut, karena semua di luar
kuasa manusia ! Lain halnya dengan kasus
SS Lotus Case , sebuah kapal berbendera Prancis dengan sengaja menubruk SS. Boz
Kourt , sebuah kapal berbendera Turki dengan menimbulkan korban jiwa Nakhoda SS Lotus Case diadili secara pidana
karena memang perbuatannnya adalah jelas perbuatan pidana !
Oleh
karena itu, dalam kasus kecelakaan kapal di Indonesia , hendaklah kita berpikir
bahwa kecelakaannya sendiri adalah suatu kejadian , titik ! Bahwa di dalam
kecelakaan tersebut dapat terjadi secara pasti adanya perbuatan pidana, adalah
jelas jikalau orang melakukannya dengan sengaja . Namun jika kecelakaan tersebut terjadi bukan
karena disengaja , tidak serta merta terdapat adanya kelalaian dan atau
kesalahan orang . Bisa saja terjadi karena murni kecelakaan , sehingga bukan
merupakan tindak pidana .
Tugas
dan wewenang Mahkamah Pelayaranlah untuk memutuskan ada tidaknya kelalaian dan
atau kesalahan orang dalam suatu kasus kecelakaan kapal. Tugas dan wewenang Mahkamah Pelayaran
sama-sekali tidak menghalangi tugas Kepolisian dan atau Kejaksaan jika dalam
suatu kecelakaan kapal terdapat adanya kelalaian dan atau kesalahan orang . Justru putusan Mahkamah Pelayaran yang
menyatakan bahwa seseorang lalai atau bersalah dapat dijadikan alat bukti yang
sah .
Tulisan
ini tidak bermaksud untuk mendiskreditkan siapapun dan lembaga manapun , selain
hanya untuk mendudukkan UU.NO.17 Th.2008 Tentang Pelayaran pada porsi yang
sebenarnya . Bahwa aturan yang ada pada UU. NO.17/2008 Tentang Pelayaran harus
secara konkrit dilaksanakan oleh birokrasi pelaksana ( implementor ) kebijakan pemerintah , dinyatakan secara implisit
pada pasal 336 dari Undang Undang tersebut, dengan sanksi pidana dan atau denda
bagi pejabat yang tidak melaksanakannya. Sebab jikalau tidak dilaksanakan ,
maka yang dirugikan adalah kelompok penerima manfaat ( beneficiaries ) , yang dalam banyak hal termasuk para pelaut kita
sendiri . ,
Salam
dari laut !
Jakarta
, Medio Januari 2015
REV.
Capt. Yordan E.P.Sihombing SH.M.Ap.